Bekasi - Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
(/)
Foto Bisnis
Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Kamis, 16 Okt 2025 15:00 WIB
BAGIKAN
Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Ke depan, fasilitas seperti ini akan menjadi bagian penting dari implementasi Perpres yang mendorong konversi sampah menjadi energi listrik, biogas, maupun bahan bakar alternatif. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
BAGIKAN