Parung Panjang Tanpa Tambang: Luka Ekonomi, Obat Lingkungan
Agus (56), Wati (30), dan Emen (53) terduduk di bawah pepohonan tak jauh dari warung yang tertutup rapat. Di belakangnya terdapat rumah semi permanen yang mereka tinggali. Tak ada kesibukan yang mereka lakukan siang itu selain Wati yang bermain dengan kedua anaknya, Emen yang mengumpulkan bambu bekas untuk kayu bakar dan Agus yang duduk-duduk menunggu sore.
Beberapa pekan lalu, Emen disibukkan menyiapkan kopi untuk para sopir truk tambang yang kelelahan. Wati mengantar anak sekolah dan Agus yang mengurus warung. Semua dilakukan di bawah terik matahari, panas polusi knalpot truk dan bising mesin yang bercampur dengan bau solar atau tumpahan oli.
Aktivitas yang bertahun-tahun tersebut hilang sekejap usai Pemerintah Jawa Barat menerbitkan aturan penutupan sementara operasional tambang. Tidak ada penambangan berarti tak ada truk yang mampir ke bengkel untuk memperbaiki mesin, sopir yang letih menyeruput segelas kopi, warung-warung yang kesepian menanti pelanggan. Para PKL menghilang. Ekonomi terhenti.
Namun itu baru babak pertama. Babak selanjutnya, masih berlokasi di tempat serupa, jalanan terlihat lebih manusiawi. Tak ada antrean truk material yang berjejal di jalanan rusak. Kebisingan jauh berkurang sehingga stres dan depresi menurun. Keselamatan berkendara berpotensi meningkat karena pengendara tidak harus adu fisik dengan truk raksasa.
Kawasan yang dulunya dipenuhi debu tebal kini lebih bersih, dengan udara lebih segar dan visibilitas jalan meningkat. Warga berharap penurunan polusi udara mendorong berkurangnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta menurunnya endapan debu di rumah dan lahan pertanian. Perlahan ekosistem lokal seperti sungai dan hutan sekitar mulai pulih, meski pemulihan total memerlukan waktu.
Saat melintas pukul 09.00 WIB, terasa cuaca berasa lebih adem, minim debu, polusi berkurang, mata tidak perih. Jalanan lebih lengang selain dipecahkan oleh keramaian warga menuju stasiun atau ke sekolah.
Foto udara menunjukkan tambang batu yang berhenti dari aktivitas operasional. Penutupan sementara di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, dilakukan Pemerintah Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Ekskavator yang biasanya digunakan untuk aktivitas pertambangan kini terparkir dan berhenti beroperasi. Kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak, ada yang terancam dan ada yang terlindungi. Ada yang senang dan ada yang bersorak bertepuk tangan.