Tiga Perusahaan di Sultra Disetop Akibat Langgar Izin Ruang Laut

Foto udara lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara ANTARA FOTO/Andry Denisah

Pengehentian tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Foto udara lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberhentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara ANTARA FOTO/Andry Denisah
Pengehentian tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta pelanggaran izin reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andry Denisah