Geliat Bisnis Thrifting di Ujung Tanduk
Potret salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi jawaban keras atas permintaan sejumlah pedagang barang bekas (thrifting), khususnya pakaian bekas, yang ingin bisnisnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.
Potret salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Purbaya menegaskan tidak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia, hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Suasana salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.
Sejumlah barang thrifting seperti baju dan celana diobral murah. Sebelumnya, pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi meminta bisnisnya dilegalkan. Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11).
Suasana salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Salah satu pedagang, Rifai, menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.
Suasana salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan diwariskan secara turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.
Suasana salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Di sisi lain, membayar pajak jauh lebih murah daripada membayar oknum. Pedagang harus membayar hingga Rp 550 juta per kontainer ke oknum agar barang bekas itu lolos masuk ke Indonesia. Jika tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting.