Jakarta - Kementerian Hukum memusnahkan 20.166 barang palsu dari genset hingga aksesoris motor gede senilai Rp 3 miliar di Jakarta.
Foto Bisnis
Tumpas Barang Palsu! Kemenkum Musnahkan Ribuan Produk Senilai Rp 3 Miliar
Pemusnahan barang asli tapi palsu alias aspal yang merupakan hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual tahun 2025 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum Jl. H.R Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Selasa, (9/12/2025).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual.
Pelanggaran kekayaan intelektual itu berupa produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin hingga obat dan kosmetik palsu. Dia menyebut pelanggaran ini dapat menimbulkan kerugian produsen dan konsumen.
Proses pemusnahan dipimpin Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, bersama Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen KI Kemenkum Brigjen Ari Ardian Rishadi. Hermansyah menjelaskan pemusnahan ini merupakan upaya memberikan perlindungan kepada kekayaan intelektual.
Barang palsu yang dimusnahkan mulai dari popok bayi hingga aksesoris motor gede.











































