Jakarta - Pemerintah menyiapkan KUR industri kreatif berbasis kekayaan intelektual senilai Rp10 triliun pada 2026. Skema ini membuka akses modal lebih luas pelaku ekraf.
Foto Bisnis
Ekonomi Kreatif Dapat Angin Segar, KUR Rp10 Triliun Siap Digulirkan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Teuku Riefky Harsya, dan Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah, saat berdiskusi di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Diskusi ini mengangkat tema "Mewujudkan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasionalβ.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan, sektor ekonomi kreatif (ekraf) tidak lagi lagi sekadar potensi, tetapi telah bertransformasi menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menekraf Teuku Riefky Harsya menjelaskan plafon pinjaman KUR industri kreatif yang dapat mencapai sekitar Rp500 juta bagi pelaku usaha berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Saat ini intellectual property (IP) atau KI sudah bisa menjadi jaminan pendamping ketika pelaku industri kreatif ingin mengajukan pinjaman perbankan. Sebelumnya, usulan yang diajukan adalah menjadikan KI sebagai agunan utama dari pinjaman yang diajukan oleh pelaku industri kreatif.
Selain itu, Riefky mengungkapkan pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus yang akan menilai apakah sebuah IP memiliki nilai komersial. Sejauh ini, baru terdapat dua jenis jasa penilai yakni jasa penilai properti dan jasa penilai bisnis. Sementara itu, jasa penilau KI secara khusus memang belum tersedia.











































