Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen.
Foto Bisnis
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Rabu, 24 Des 2025 16:00 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen.