Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh

Foto Bisnis

Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Rabu, 24 Des 2025 16:00 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pramono menyampaikan, penetapan UMP 2026 dilakukan setelah melalui sejumlah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan bersama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
β€œKenaikan UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami meminta seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Ia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran UMP sesuai aturan. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan gubernur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik menjadi Rp5.729.876, bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Selain kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan insentif tambahan bagi para pekerja, meliputi bantuan transportasi, pangan, dan layanan kesehatan. Insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pengusaha Wajib Patuh
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads