OTT KPK, Pejabat Pajak Kenakan Rompi Tahanan

Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT atas dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total mencapai Rp6,38 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak agar menguntungkan pihak tertentu pada periode 2021–2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
KPK menegaskan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan akan menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT atas dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total mencapai Rp6,38 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak agar menguntungkan pihak tertentu pada periode 2021–2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
KPK menegaskan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan akan menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha