Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok

Foto Bisnis

Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok

Muhammad Reevanza - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2026 14:30 WIB

Jakarta - Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok.


Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemindaian (scanning) terhadap peti kemas yang akan dikirim ke luar negeri. Kecurigaan muncul karena data pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak sesuai dengan profil risiko dan hasil citra pemindaian. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan ribuan kilogram sisik trenggiling yang disamarkan bersama muatan lain.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1.530 kilogram tripang serta 1.200 kilogram mi instan yang berada dalam kontainer yang sama. Seluruh barang bukti beserta satu unit kontainer langsung disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan perdagangannya dilarang.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas dari Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kilogram atau lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam satu kontainer mencurigakan, Rabu (4/3/2026).
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu ekspor Indonesia guna mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
Terbongkar! 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Tanjung Priok
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads