Kebijakan Baru, Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari
Kendaraan bermotor mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar sebagai langkah penghematan energi di tengah potensi krisis global. Aturan ini mulai efektif diterapkan pada 1 April 2026 dan menyasar kendaraan tertentu dengan kuota harian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembelian Pertalite kini dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Pengisian BBM tersebut juga wajib menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah antisipasi krisis energi global.
Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu. Truk, kendaraan angkutan umum, serta bus tetap diperbolehkan mengisi BBM sesuai kebutuhan operasionalnya tanpa terikat batas 50 liter seperti kendaraan pribadi.