Terbongkar! Sindikat Oplos Elpiji Raup Rp2,7 Miliar

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026), petugas menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji.
Praktik ilegal tersebut diketahui telah merugikan negara hingga sekitar Rp2,7 miliar, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan modus dengan memindahkan gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Gas yang telah dipindahkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan besar.

Pengungkapan ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Dari aktivitas ilegal tersebut, sindikat diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

 

Selain menimbulkan kerugian negara, praktik pengoplosan ini juga dinilai sangat berbahaya. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keamanan berpotensi memicu kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna menjaga keselamatan serta memastikan distribusi elpiji tepat sasaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026), petugas menunjukkan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji.
Praktik ilegal tersebut diketahui telah merugikan negara hingga sekitar Rp2,7 miliar, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan modus dengan memindahkan gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Gas yang telah dipindahkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan besar.
Pengungkapan ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Dari aktivitas ilegal tersebut, sindikat diperkirakan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. 
Selain menimbulkan kerugian negara, praktik pengoplosan ini juga dinilai sangat berbahaya. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keamanan berpotensi memicu kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna menjaga keselamatan serta memastikan distribusi elpiji tepat sasaran.