Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung

Foto Bisnis

Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung

Gilang Faturahman - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2026 12:00 WIB

Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan uang Rp10,27 triliun hasil denda administratif dan pemulihan kerugian negara kepada pemerintah.

Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.
Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.
Tumpukan uang senilai lebih dari Rp10 triliun dipamerkan dalam proses penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gunungan uang pecahan rupiah tersebut menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis dan disebut berasal dari denda administratif hingga penyelamatan keuangan negara.

Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.

Satgas PKH kembali menyerahkan uang senilai Rp10,27 triliun kepada pemerintah sebagai hasil penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Penyerahan dilakukan di lingkungan Kejaksaan Agung dan melibatkan sejumlah pejabat pemerintah.
Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.
Dalam dokumentasi yang beredar, tumpukan uang itu disusun memenuhi area panggung hingga menyerupai β€œgunung uang”. Nilai fantastis tersebut langsung menyita perhatian karena menjadi salah satu pengembalian dana terbesar hasil penertiban kawasan hutan dalam beberapa waktu terakhir.

Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.
Dana triliunan rupiah itu berasal dari berbagai komponen, mulai dari denda administratif kehutanan, penyelamatan kerugian negara, penerimaan pajak, hingga pembayaran denda lingkungan hidup. Pemerintah menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.
Selain menyerahkan dana hasil penindakan, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah. Kawasan tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara untuk dikelola sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

Tumpukan uang pecahan rupiah ditampilkan jelang konferensi pers di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Uang tersebut terkait penyerahan denda administrasi dan lahan kawasan hutan hasil penindakan hukum. Nilai denda yang disiapkan mencapai Rp10,27 triliun. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang telah dikelompokkan dan disusun rapi.
Besarnya nilai uang yang dipamerkan dalam kegiatan tersebut memicu perhatian luas di media sosial. Banyak warganet menyoroti penampakan tumpukan uang triliunan rupiah yang dianggap tidak biasa dan menggambarkan besarnya potensi kerugian negara dari persoalan kawasan hutan.
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Gunungan Uang Rp10 Triliun dari Kasus Hutan Dipamerkan di Kejagung
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads