Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Foto Bisnis

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Gilang Faturahman - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Dana yang diserahkan mencapai Rp10,2 triliun dan berasal dari hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Rincian dana tersebut terdiri dari Rp3,42 triliun hasil penagihan denda administratif di sektor kehutanan, serta Rp6,84 triliun yang berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta non-PBB.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Suasana acara turut menarik perhatian dengan hadirnya tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun rapi memenuhi lokasi penyerahan. Gunungan uang tunai tersebut menjadi simbol besarnya nilai aset negara yang berhasil dipulihkan melalui penertiban kawasan hutan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Selain penyerahan dana triliunan rupiah, pemerintah juga menerima kembali lahan sitaan seluas 2,37 juta hektare. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara hukum dan kini berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kehadiran Prabowo menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara di sektor kehutanan.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia. Selain meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan, langkah ini juga diharapkan mampu mencegah pelanggaran serupa dan memperkuat penerimaan negara dari sektor kehutanan di masa mendatang.
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads