Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Sesuaikan Harga Tiket

Foto Bisnis

Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Sesuaikan Harga Tiket

Grandyos Zafna - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB

Tangerang - Pemerintah memberi keleluasaan kepada maskapai domestik untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat mengikuti perubahan harga avtur.

Dua pesawat maskapai dalam negeri melintas di Runway Utara atau Landasan Pacu 07L/25R Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Berdasarkan Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maskapai diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur yang berlaku. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma

Sejumlah pesawat maskapai penerbangan domestik terlihat terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,Β kemarin. ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Dua pesawat maskapai dalam negeri melintas di Runway Utara atau Landasan Pacu 07L/25R Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Berdasarkan Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maskapai diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur yang berlaku. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma

Di tengah aktivitas penerbangan nasional, pemerintah resmi memberikan keleluasaan kepada maskapai dalam menentukan tarif tiket pesawat sesuai pergerakan harga bahan bakar avtur. ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Dua pesawat maskapai dalam negeri melintas di Runway Utara atau Landasan Pacu 07L/25R Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Berdasarkan Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maskapai diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur yang berlaku. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar atau fuel surcharge pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.Β ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Sesuaikan Harga Tiket
Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Sesuaikan Harga Tiket
Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Sesuaikan Harga Tiket
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads