Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).  

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.  

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.  

Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  

Kemenaker menilai kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan berjalan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.  

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).  
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.  
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.  
Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  
Kemenaker menilai kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan berjalan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.