KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan

Foto Bisnis

KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan

Grandyos Zafna - detikFinance
Sabtu, 20 Jun 2026 16:28 WIB

Kabupaten Tangerang - KLH menyegel pabrik pengolahan oli bekas di Tangerang karena diduga melanggar aturan lingkungan dan mencemari udara, tanah, serta air.

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tempat penampungan oli bekas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).  Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tempat penampungan oli bekas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).Β  Β ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tempat penampungan oli bekas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).  Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut.Β ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat tempat penampungan oli bekas di PT Beringin Petroleum Energy, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).  Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik pengolahan oli bekas yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena diduga melanggar ketentuan teknis terkait persetujuan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.

KLH terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 guna memastikan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di PT Beringin Petroleum Energy masih berlanjut sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan
KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan
KLH Segel Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Diduga Cemari Lingkungan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads