Jakarta - Pemerintah mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat. Ribuan bale diamankan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Foto Bisnis
Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Disita dari Jakarta dan Kalbar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar balepress pakaian bekas impor ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran pakaian bekas impor di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan masuknya barang impor ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dua kasus besar peredaran pakaian bekas impor ilegal yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Barat. Penindakan dilakukan terhadap kontainer serta gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan balepress.
Kasus pertama terungkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 46 peti kemas yang dipindai, sebanyak 43 kontainer terindikasi mengangkut pakaian bekas impor ilegal.
Pemeriksaan fisik menemukan ribuan bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Barang yang diamankan diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai sekitar Rp37,4 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat untuk menelusuri jalur distribusi yang diduga terkait dengan temuan di Tanjung Priok. Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi pergudangan dan penimbunan.
Di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, petugas menemukan ribuan bale pakaian bekas impor yang diduga akan diedarkan ke pasar domestik. Seluruh barang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Secara keseluruhan, sekitar 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar disita di Kalimantan Barat.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik impor ilegal yang dinilai merugikan negara dan industri tekstil nasional.










































