Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Pelaku usaha mempromosikan dagangan melalui fitur live shopping. Direktorat Jenderal Pajak terus berkoordinasi dengan platform digital menjelang penerapan kebijakan perpajakan baru.
Aktivitas penjualan melalui siaran langsung. Sistem e-commerce dan Direktorat Jenderal Pajak dipersiapkan untuk mendukung implementasi pemungutan PPh Pasal 22.
Pelaku usaha memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di platform e-commerce diharapkan memperkuat kepatuhan perpajakan pada transaksi digital.