Jakarta - Pedagang Pasar Tanah Abang semakin aktif berjualan lewat siaran langsung di platform digital. Aktivitas ini berlangsung menjelang kebijakan pajak e-commerce.
Foto Bisnis
Tren Live Shopping Menguat di Pasar Tanah Abang Jelang Kebijakan Pajak
Pedagang melakukan siaran langsung untuk menjual produk di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Live shopping menjadi salah satu strategi memperluas pasar melalui platform e-commerce.
Penjualan digital kini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pelaku usaha pasar tradisional.
Metode pemasaran tersebut memungkinkan produk menjangkau konsumen dari berbagai daerah.
Aktivitas live shopping berlangsung di kios. Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha e-commerce mulai 1 Agustus 2026.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.
Digitalisasi perdagangan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM.
Siaran langsung menjadi cara efektif menarik minat konsumen sekaligus meningkatkan transaksi penjualan.
Platform digital kini menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha ritel.
Pedagang berjualan melalui platform e-commerce. Pemerintah berharap penerapan kebijakan pajak e-commerce dapat menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih transparan dan berkeadilan.










































