Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi

Foto Bisnis

Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi

Andhika Prasetia - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2026 18:00 WIB

Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang kopilot asing diamankan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 26 kilogram ekstasi oleh kopilot asing di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petugas menemukan 70.114 butir MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

Β 
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tersangka Mohd Saufi bin Othman diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7).

Β 
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain itu, ditemukan pula 4 gram metamfetamin atau sabu di dalam tas milik tersangka. Pengungkapan kasus bermula dari analisis citra x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional yang mencurigakan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan jaringan penyelundupan yang diduga terlibat.

Β 
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing. Petugas mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi senilai Rp207,9 miliar. WN Malaysia ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Β 
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi
Operasi Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ekstasi
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads