Modus Misdeclaration Terbongkar, Harley-Davidson Bekas Ilegal Disita Bea Cukai

Petugas menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan rangka (frame) bekas hasil penindakan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025–2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen serta pemeriksaan menggunakan container scanner terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok yang memperlihatkan adanya anomali pada hasil pemindaian sinar-X.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam oleh petugas. Hasilnya, ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen kepabeanan atau menggunakan modus misdeclaration.
Selain itu, pada penindakan terpisah di tahun 2026, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan pemasukan 20 unit rangka (frame) bekas sepeda motor Harley-Davidson dengan modus serupa, yakni mencantumkan jenis barang yang berbeda dari isi sebenarnya di dalam peti kemas impor.
Impor kendaraan bermotor bekas tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut didukung pemanfaatan teknologi container scanner yang terintegrasi di kawasan TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Teknologi tersebut dipadukan dengan analisis intelijen serta pemeriksaan fisik secara selektif guna meningkatkan efektivitas pengawasan barang impor.
Optimalisasi sistem pemindaian dan pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu langkah strategis Bea Cukai dalam mendeteksi lebih dini berbagai upaya penyelundupan maupun pelanggaran kepabeanan yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal, serta memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional melalui penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor.
Petugas menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan rangka (frame) bekas hasil penindakan di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025–2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen serta pemeriksaan menggunakan container scanner terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok yang memperlihatkan adanya anomali pada hasil pemindaian sinar-X.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam oleh petugas. Hasilnya, ditemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen kepabeanan atau menggunakan modus misdeclaration.
Selain itu, pada penindakan terpisah di tahun 2026, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan pemasukan 20 unit rangka (frame) bekas sepeda motor Harley-Davidson dengan modus serupa, yakni mencantumkan jenis barang yang berbeda dari isi sebenarnya di dalam peti kemas impor.
Impor kendaraan bermotor bekas tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut didukung pemanfaatan teknologi container scanner yang terintegrasi di kawasan TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Teknologi tersebut dipadukan dengan analisis intelijen serta pemeriksaan fisik secara selektif guna meningkatkan efektivitas pengawasan barang impor.
Optimalisasi sistem pemindaian dan pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu langkah strategis Bea Cukai dalam mendeteksi lebih dini berbagai upaya penyelundupan maupun pelanggaran kepabeanan yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu iklim usaha.
Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal, serta memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional melalui penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga impor.