Seorang anak bermain di halaman kontrakan kawasan Bekasi, Senin (10/8/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada program khusus yang ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah wacana pemerintah memperluas basis perpajakan pada tahun depan. Kepemilikan rumah lebih dari satu unit sebelumnya disebut memiliki potensi menjadi sumber penerimaan negara apabila properti tersebut disewakan atau dikontrakkan.
Namun, DJP memastikan kepemilikan rumah kontrakan bukan menjadi dasar tunggal dalam menentukan pengawasan perpajakan. Penyusunan program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan berbagai parameter, mulai dari pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem perpajakan, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dalam menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Dengan pendekatan tersebut, pemilik rumah kontrakan tidak secara otomatis menjadi sasaran pengawasan hanya karena memiliki properti yang disewakan.
Profil wajib pajak serta tingkat risiko kepatuhan secara keseluruhan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan. Pendekatan tersebut bertujuan agar pelaksanaan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih terukur.
DJP juga memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik yang beragam. Tidak seluruhnya merupakan pemilik properti dalam skala besar. Sebagian masyarakat memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan sebagai sumber pendapatan tambahan.
Karena itu, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada wajib pajak.