Jakarta - Rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara Rp8,6 miliar.
Foto Bisnis
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatera melalui jalur laut.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga menjadi sarana pengiriman barang kena cukai ilegal.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp8,6 miliar.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena petugas menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk menyamarkan pengiriman rokok ilegal agar dapat melewati jalur distribusi dan pengawasan.
Modus tersebut menunjukkan jaringan peredaran rokok ilegal terus mencari celah dalam sistem pengawasan, sehingga pengawasan jalur distribusi, termasuk transportasi laut dan kawasan pelabuhan, perlu diperkuat.
Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan melibatkan sinergi petugas dan masyarakat, yang berperan penting dalam mendeteksi pergerakan barang ilegal.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































