Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M

Foto Bisnis

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M

Pradita Utama - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2026 15:50 WIB

Jakarta - Rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara Rp8,6 miliar.

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatera melalui jalur laut.

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga menjadi sarana pengiriman barang kena cukai ilegal.

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp13,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp8,6 miliar.

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena petugas menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk menyamarkan pengiriman rokok ilegal agar dapat melewati jalur distribusi dan pengawasan.

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Modus tersebut menunjukkan jaringan peredaran rokok ilegal terus mencari celah dalam sistem pengawasan, sehingga pengawasan jalur distribusi, termasuk transportasi laut dan kawasan pelabuhan, perlu diperkuat.

 
Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar yang dimuat dalam sebuah kontainer dan akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan melibatkan sinergi petugas dan masyarakat, yang berperan penting dalam mendeteksi pergerakan barang ilegal.

 
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp13,3 M

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads