Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok

Foto Bisnis

Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok

Muhammad Azzam - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2026 18:03 WIB

Tangerang - Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar yang dibawa dua warga negara Tiongkok di Bandara Soekarno-Hatta.

Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026).
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, terhadap dua warga negara Tiongkok yang hendak terbang menuju Hong Kong. Petugas mengamankan total 30 keping emas batangan dengan berat keseluruhan 22,317 kilogram. Berdasarkan taksiran nilai pasar, keseluruhan emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut penindakan ini berawal dari analisis intelijen atas pola pembawaan emas pada kasus-kasus sebelumnya. Analisis tersebut mengarah pada dua penumpang berinisial ZC dan ZL yang kemudian diperiksa oleh petugas gabungan Bea Cukai, Aviation Security, dan Imigrasi. Pelaku berinisial ZC diketahui membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram yang disembunyikan dalam pouch di dalam koper kabin.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas menduga ZC turut dibantu oleh oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda antarterminal. Sementara itu, pelaku berinisial ZL membawa 23 keping emas seberat 14,08 kilogram dengan modus ditempelkan langsung pada tubuh atau body strapping.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pukul 23.50 WIB. ZC dan ZL kini ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan terkait ekspor barang tanpa dokumen resmi. Kasus ini merupakan rangkaian dari penindakan sebelumnya pada 10 dan 11 Agustus 2026, yang turut menggagalkan penyelundupan emas seberat 23,793 kilogram.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Bea Cukai menyebut modus penyelundupan terus berkembang, mulai dari batangan logam hingga bentuk bubuk yang disamarkan di pakaian dalam agar lolos dari alat pemindai.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk mengantisipasi modus baru, petugas Bea Cukai kini dilengkapi alat pendeteksi XRF Handheld Mineral Detector guna mempercepat identifikasi kandungan logam.
Bea Cukai menggelar konferensi pers usai gagalkan penyelundupan 22 kg emas dua WN Tiongkok di Soetta, Selasa(18/8/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak Bareskrim Polri turut mengapresiasi keberhasilan penindakan ini dan menyatakan kesiapan memperkuat kerja sama pengawasan lintas instansi ke depan.
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok
Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 22 Kg Emas oleh Dua WN Tiongkok

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads