Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI

Foto Bisnis

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Senin, 31 Agu 2026 20:00 WIB

Jakarta - Kejagung memamerkan uang Rp401 miliar sebagai barang bukti dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI periode 2017-2020 di Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Tumpukan uang hasil penyitaan tersebut ditata hingga menyerupai gunungan. Sebanyak 12 tumpukan uang terlihat berada di bagian belakang, menampilkan besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sebanyak 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI. Pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Namun, PT CNI diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi rekomendasi ekspor. Perusahaan tersebut juga diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kejagung menyebut kadar nikel diatur agar berada di bawah 1,7 persen. Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, ketentuan kadar nikel menjadi salah satu syarat dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang senilai Rp401 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017–2020. Uang tersebut dipamerkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025. Surat perintah itu kemudian diperbarui pada 7 November 2025. Kejagung masih mendalami rangkaian peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola.
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Barang Bukti Kasus Nikel PT CNI

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads