Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar

Foto Bisnis

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar

Pradita Utama - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2026 16:58 WIB

Jakarta - Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang diduga emas melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Bea Cukai menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Barang bukti tersebut memiliki nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Pengawasan diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Djaka mengatakan modus pengeluaran emas yang ditemukan semakin beragam. Petugas melakukan pengawasan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang bawaan, hingga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendeteksi pola pembawaan emas yang mencurigakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Salah satu penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial NU yang merupakan penumpang tujuan Bangkok, Thailand. Dari pemeriksaan barang elektronik miliknya, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram dan nilai diperkirakan Rp3,95 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL pada Kamis (10/9). Dari pemeriksaan, ditemukan 10 keping emas cast bar dengan berat keseluruhan sekitar 10.053 gram yang disembunyikan di dalam tas punggung dan koper kabin serta dibungkus menggunakan lakban.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Emas yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut diperkirakan bernilai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp2,5 miliar. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Bea Cukai masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Penindakan lainnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai mengungkap rangkaian penindakan terhadap upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional.
Sementara itu, di Bandara Sam Ratulangi, Bea Cukai mengamankan lima warga negara Tiongkok dalam dua penindakan berbeda. Petugas menemukan serbuk diduga emas seberat 5.721 gram serta perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Dalam penindakan pertama, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads