Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M

Foto Bisnis

Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M

Pradita Utama - detikFinance
Selasa, 22 Sep 2026 13:54 WIB

Jakarta - Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.

Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap sejumlah pelanggaran kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi beras, garam, dan pakaian yang diduga bekas sepanjang Agustus hingga September 2026.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.

Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan, serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Total nilai ekonomis barang yang ditindak dalam rangkaian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer yang diberitahukan berisi ammonium chloride asal India. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Penindakan serupa kemudian dilakukan di Bogor pada 7 September 2026. Dari 15 kontainer yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk kebutuhan penyamakan kulit, petugas menemukan 194.900 kilogram beras serta sekitar 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Selain komoditas pangan, Bea Cukai juga menindak dugaan penyelundupan pakaian bekas. Di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, petugas mengamankan kapal tanpa nama yang membawa 430 bale pakaian diduga bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyebut sejumlah modus menjadi perhatian dalam penindakan tersebut, di antaranya misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, pengelabuan melalui kemasan, serta penyusunan barang untuk menyamarkan jenis muatan sebenarnya.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Sementara di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer yang diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dari pemeriksaan sementara ditemukan sekitar 1.005 bale pakaian berbagai merek dan jenis yang dikemas dalam bentuk bale.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Bea Cukai menyatakan akan terus mengoptimalkan pengawasan dengan memadukan informasi intelijen, laporan masyarakat, analisis risiko terhadap pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan di lapangan. Setiap kasus juga akan dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, dan pihak-pihak yang terlibat.
Bea Cukai menindak empat kasus impor beras, garam, dan pakaian diduga bekas dengan total nilai ekonomis barang mencapai Rp27,339 miliar.
Dalam penanganan kasus tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri, Perum BULOG, dan Kejaksaan RI. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan aturan kepabeanan sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M
Bea Cukai Ungkap Impor Beras-Garam hingga Baju Bekas Senilai Rp27 M

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads