Pemerintah tengah mendorong pengembangan 41 kawasan industri di Indonesia. Sebanyak 17 kawasan industri telah beroperasi.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto menjelaskan, pemerintah telah menetapkan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Selanjutnya, sebanyak 23 kawasan industri masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). "Ada 9 kawasan industri yang sekaligus berada di keduanya, baik di RPJMN maupun PSN," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ada 41 kawasan yang tengah dikembangkan. Dia melanjutkan, dari 41 kawasan industri itu, sebanyak 17 kawasan industri telah memiliki izin kawasan industri dan operasi.
Sisanya, dalam tahap pembangunan dan perencanaan. "Dari total 41 kawasan industri tersebut 17 di antaranya telah memiliki izin kawasan industri dan operasional, 6 kawasan industri dalam tahapan pembangunan," terangnya.
Dia menambahkan, dari 9 kawasan industri berbasis smelter nikel, 4 di antaranya telah beroperasi. "Adapun dari jenis industrinya terhadap 9 kawasan industri berbasis smelter nikel, di mana 4 di antaranya telah beroperasi dan 5 lain dalam tahap pengembangan," sambungnya.
(acd/kil)