Demikian tertulis pada surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.
"Perlu kami sampaikan dalam surat penetapan pelelangan dari bapak menteri (Menteri PUPR) disebut bahwa tarif tol awal golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," kata Kepala Bidang Investasi BPJT Kementerian PUPR Denny Firmansyah di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dengan demikian, tarif penuh untuk melewati jalan tol sepanjang 27 km tersebut berkisar Rp 30.348. Namun tarif tersebut belum bersifat mutlak. Sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan Kementerian PUPR ke depan. (ara/ara)