ATR/BPN soal HGB di IKN Bisa 190 Tahun: Dimanfaatkan, Kalau Nggak Diambil Lagi

ATR/BPN soal HGB di IKN Bisa 190 Tahun: Dimanfaatkan, Kalau Nggak Diambil Lagi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 10 Okt 2023 21:00 WIB
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Proyek di kawasan IKN Nusantara.Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Pengawasan ketat dilakukan untuk menjamin para investor ini memanfaatkan lahan tersebut untuk digarap, utamanya membangun infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat. Meski dalam regulasi tertulis monitoring dan evaluasi pertama akan dilakukan dalam kurun waktu 35 tahun awal, namun ia menjamin di sela-sela waktu, misalkan 5 tahun sekali, pihaknya juga akan melangsungkan monitoring rutin.

"Jadi sepanjang itu tidak dimanfaatkan, pasti akan kita tetapkan sebagai tanah terlantar dan akan ditarik haknya itu, diambil alih kembali oleh IKN. Intinya semua tanah harus dimanfaatkan. Ini yang sedang kita pelajari semua," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga ke depannya aturan baru yang lebih detail dan rigid diterbitkan untuk melengkapi aturan yang sudah ada dan menjamin pelaksanaannya berjalan baik. Suyus juga menekankan, pemerintah tidak akan tinggal diam apabila kebijakan ini dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memberikan janji ke badan hukum. 'Oke saya janji, tapi kamu wajib memanfaatkan lahan itu. Tapi kamu harus menjaga lingkungannya, ada kami berikan hak, ada kewajibannya, ada batasannya'. Kita memberikan kemudahan, tetapi kita juga ketat memberikan sanksi. Pengawasannya ketat," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, pasal 16A UU IKN menyebutkan, HGU dapat diberikan dalam dua kali siklus yang secara akumulasi investor dapat menerima HGU selama 190 tahun. Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam satu siklus HGU ini diberikan dengan tahapan, pertama pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 35 tahun.

ADVERTISEMENT

Selain HGU, aturan itu juga memungkinkan para investor untuk memperpanjang HGB hingga secara akumulatif menjadi 160 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 16A ayat 3, di mana HGB akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya. HGB juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun.


(shc/hns)

Hide Ads