Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2024. Dari laporan tersebut, ditemukan sejumlah masalah dalam proyek pembangunan bendungan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Pemanfaatan Bendungan Sebagai Sumber Energi Listrik, BPK mencatatkan ada sebanyak 16 temuan. Dari temuan-temuan tersebut, BPK menyampaikan sebanyak 37 rekomendasi.
"Dari laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, terdapat total temuan sebanyak 16 temuan dan total rekomendasi sebanyak 37 rekomendasi dengan enam pokok temuan," kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, keenam pokok temuan itu antara lain, pertama Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kedua, penyusunan dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan belum sepenuhnya memadai. Ketiga, pelaksanaan pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang belum sepenuhnya optimal.
Lalu yang keempat, kajian kelayakan teknis pendungan belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Kelima, pencanaan dan persiapan KPBU belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Keenam, sistem pemantuan dan evaluasi pemanfaatan bendungan belum sepenuhnya optimal.
"Temuan-temuan ini menunjukkan perlunya penguatan ekosistem, tata kelola pemanfaatan energi berbasis bendungan mulai dari regulasi, perencanaan teknis, peningkatan kualitas kajian, pelaksanaan, hingga integrasi lintas sektor antara kementerian PU, ESDM, PLN, dan BUMN lainnya, serta juga dengan sektor swasta," ujar Dody.
Atas temuan-temuan tersebut, Dody mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti 37 rekomendasi dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meriviu dan memperbaiki regulasi terkait pemanfaatan bendungan dan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Kementerian PU juga telah melengkapi dokumen perencanaan teknis dengan dokumen izin operasi bendungan berupa penerbitan izin operasi untuk 26 bendungan. Berikutnya, Kementerian PU juga telah melakukan kolaborasi dan sinkronisasi data dalam menyusun rencana induk pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
"Kami telah melakukan review dan penilaian kembali atas kajian kelayakan untuk pengembangan PLTS terapung," imbuh Dody.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan review atas peraturan mengenai pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik dengan mekanisme KPBU. Kementerian PU juga telah membentuk dan menetapkan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan bendungan.
"Sehingga dapat kami laporkan bahwa progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2024 terkait LHP kinerja atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yaitu dari total 37 rekomendasi, alhamdulillah kami telah menindaklanjuti seluruhnya dengan hasil sebanyak 9 rekomendasi dengan status selesai dan sebanyak 28 rekomendasi masih dalam proses telaahan BPK RI," ujarnya.
Secara keseluruhan, data Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK mencatatkan bahwa sejak tahun 2005 hingga 2025 Kementerian PU telah menindaklanjuti sebanyak 5.001 rekomendasi. Jumlah ini sudah diperhitungkan pengalihan rekomendasi dari Eks Direktorat Jenderal Perumahan PUPR kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dody merincikan, progres tidak lanjut atas 5.001 rekomendasi yang dimaksud antara lain, telah selesai tindak lanjut sebanyak 3.956 rekomendasi atau sekitar 79,10% dan yang belum selesai tidak lanjuti sebanyak 1.045 rekomendasi atau sekitar 20,90%.
"Jika dibandingkan dengan capaian kumulatif semester I tahun anggaran 2025 terdapat kenaikan capaian status selesai sebesar 2,76%. Sampai saat ini masih terdapat kurang lebih 477 rekomendasi yang telah diverifikasi memadai oleh Inspektor Jenderal Kementerian PU dan masih dalam tahap telahan dari BPK sehingga proyeksi pencapaian Kementerian PU bisa menjadi 88,60% jika penilaian BPK RI menyatakan sesuai," kata Dody.
Simak juga Video 'Viral Tanggul Pantai Mutiara Bocor, Dinas SDA DKI Segera Perbaiki':
(shc/eds)










































