Urai Sengketa Lahan 5.800 Ha di Inhu, Kementerian ATR Petakan Koordinat HGU

Urai Sengketa Lahan 5.800 Ha di Inhu, Kementerian ATR Petakan Koordinat HGU

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 24 Des 2025 15:04 WIB
Urai Sengketa Lahan 5.800 Ha di Inhu, Kementerian ATR Petakan Koordinat HGU
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia/Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar ekspose terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare (ha) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ekspose ini menindaklanjuti surat permohonan hasil menang lelang PT Alam Sari Lestari (ASL), kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), mengenai titik koordinat HGU.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia mengatakan selama ekspose berjalan dengan baik dan lancar. Dinamika itu hal yang wajar. Ekspose digelar di Kantor ATR/BPN Riau dan dihadiri Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, Waka Polres Inhu Kompol Lazarus Sinaga, serta pihak terkait lainnya.

"Alhamdulillah, hari ini kita melakukan ekspose terkait surat permintaan dari PT Pemenang lelang Alam Sari Lestari yaitu SBP, mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu, berjalan dengan baik," ujar Rezka dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rezka menyebut ekspose ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat, dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan agraria di Provinsi Riau secara bertahap. Ia menekankan pentingnya memastikan status lahan yang benar-benar clear and clean, termasuk memastikan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun kawasan lainnya. Namun demikian, pemerintah memastikan, titik koordinat HGU ASL yang dimaksud tidak mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

"Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat," terangnya.

Terkait indikasi keterlibatan oknum di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN, Rezka menegaskan pihaknya hanya memiliki kewenangan pada aspek pengukuran dan penetapan titik koordinat HGU dan memastikan bahwa koordinatnya tidak ada perubahan.

"Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU yang telah kami terbitkan, termasuk peninjauan kembali,inventarisasi dan identifikasi lapangan untuk memastikan lokasi yang dilakukan sesuai SOP peraturan dan perundang undangan. Di luar itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra memastikan, letak HGU di Kabupaten Inhu, sudah jelas, dan dapat diidentifikasi di lapangan melalui pemetaan berbasis koordinat. Dengan pemetaan yang jelas, ia berharap kepada masyarakat, dapat mengetahui dengan pasti batas-batas HGU, dan membedakannya dengan lahan lainnya sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lahan HGU.

"Yang penting apa yang kami lakukan, kami bisa mendudukkan di mana HGU. Di lapangannya sudah bisa kita pastikan berdasarkan titik-titik koordinat yang kita ambil, dengan metode program fotogrametrik, metode terrestrial, satelit dan sebagiannya dengan drone yang kita lakukan. Kita bisa memastikan di mana HGU-nya," kata Nurhadi Putra.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan memastikan, akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa lahan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan BPN.

"Pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh BPN menjadi dasar bagi kami. Berdasarkan adanya laporan masyarakat, kami akan menindaklanjutinya," kata Asep.

Dia berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menguasai atau menyerobot lahan secara ilegal. Dia mengimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk ingin menguasai, menyerobot, dan lain-lain.

Saat ini, Polda Riau sedang mengumpulkan data dan fakta untuk proses penegakan hukum. Dengan penindakan ini, ia menyebut masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan tenang.

Sekda Kabupaten Inhu Zulfahmi Adrian akan memprioritaskan penetapan batas administrasi desa, terutama yang berada di area HGU usai mendengarkan hasil ekspose dari Kantor Wilayah BPN Riau. Artinya, prosedur dan tata kerja pengukuran dan inventarisasi, terkait dengan lahan yang ada di Kabupaten Inhu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Zulfahmi menjelaskan, Pemkab Inhu menerima hasil ekspose tersebut dan akan segera menindaklanjutinya di lapangan yang menjadi kewenangan Pemkab. Salah satu fokus utama, menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, kelurahan, dan kecamatan.

"Saat ini, baru sekitar 5 desa di Inhu yang sudah ditetapkan batas administrasinya. Karenanya kita akan mempercepat proses penetapan batas desa lainnya," tutur Zulfahmi.

Tonton juga video "Nusron Wahid Bicara Soal Sengketa Lahan JK dan GMTD"

(rea/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads