UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Maksimal Pemilikan Tanah Disiapkan

UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Maksimal Pemilikan Tanah Disiapkan

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2026 06:25 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selanjutnya, pemerintah akan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur sejumlah hal penting terkait pertanahan.

PP ini memuat delapan hal penting tentang pertahanan, di antaranya terkait penyelenggaraan reforma agraria, tata cara pendaftaran pemanfaatan dan pewarisan hak milik, hingga batas maksimum kepemilikan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.

ADVERTISEMENT

Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terang Nusron

Keempat, mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, memuat tentang tata cara pendaftaraan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Keenam, PP tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Kedelapan, partisipasi masyarakat.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," ujar Nusron.

Nusron juga mengatakan pemerintah juga berkomitmen segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat UU Pengaturan Reforma Agraria. Nantinya, akan ada lembaga penyelenggara reforma agraria.

"Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," kata Nusron.

"Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain," pungkas Nusron.

Simak juga Video 'Pemerintah Bakal Atur Batas Minimum-Maksimum Kepemilikan Tanah':

(ahi/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads