Dia menyebutkan pastikan kredit online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Bisa dicek di website OJK untuk daftar fintech yang resmi. Terdapat perbedaan aturan antara bank dengan fintech kredit online, jadi nasabah perlu diteliti regulasinya," kata Bhima.
Bhima menyampaikan, sebelum mendownload aplikasi kredit online pastikan mempelajari term and condition atau syarat-syaratnya termasuk soal privasi data pribadi (foto, nomor kontak, dan yang lainnya).
"Jangan sampai kita dengan sengaja mengizinkan kredit online untuk mengakses data-data pribadi," imbuh dia.
Selanjutnya pelajari soal kontrak pinjaman dan model bisnis nya. Hati hati dengan biaya terselubung termasuk denda keterlambatan. Seringkali denda lebih mahal dari bunga dan pokok pinjaman.
"Bandingkan tingkat bunga yang diberikan antar kredit online. Jangan cepat tergiur kecepatan proses pencairan kredit dan tenor pembiayaan kredit online yang pendek," kata Bhima.