Uang Nasabah Maybank Rp 22 M Raib, Bank Harus Ganti?

Uang Nasabah Maybank Rp 22 M Raib, Bank Harus Ganti?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 06 Nov 2020 19:53 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Hilangnya uang nasabah Maybank Indonesia sebesar Rp 22 miliar membuat geger industri keuangan. Uang ini merupakan simpanan milik atlet eSport Winda Lunardi dan sang ibu Floleta.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan kasus raibnya dana nasabah di Maybank harus diteliti lebih seksama.

"Pada prinsipnya, jika setiap kasus harus diadakan penelitian lebih seksama. Jika ternyata nanti kesalahan ada pada bank maka bank wajib mengganti dana yang hilang," kata dia, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan berdasarkan data otentik lengkap nasabah dapat mengajukan kasus itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan.

"Pasti OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengungkapkan berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," jelas dia.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan jika pengembalian dana tergantung dari hasil pembuktian di pengadilan.

Taswin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya.

Untuk saat ini, Taswin mengaku manajemen Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sudah dijalankan pihak Kepolisian Indonesia. Bahkan dirinya juga ikut melaporkan masalah ini kepada otoritas seperti OJK.

"Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan," ungkap dia.




(kil/zlf)

Hide Ads