Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) akan menunjuk sejumlah kantor Akuntan Publik (KAP) baru dalam rangka penyelesaian proses likuidasi. Diperkirakan akan ada sebanyak tiga KAP.
Ketua Tim Likuidasi WanaArtha Harvardy Muhammad Iqbal menjelaskan, keberadaan KAP penting dalam proses audit dan validasi data sebagai bagian dari proses likuidasi.
"Kita minta direksi (nonaktif WanaArtha) bersama-sama dengan tim likuidasi memberikan informasi kepada KAP-nya, nanti supaya proses audit bisa berjalan dengan baik," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (26/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harvardy tak menampik bahwa sebelumnya ada permasalahan yang membuat proses validasi data nasabah terhambat, salah satunya berujung penunjukan KAP baru. Namun ke depannya pihaknya telah mempersiapkan KAP baru.
"Kami punya sesuai timeline di RKAB penunjukan KAP itu paling lambat bulan April ini, akhir April, dan sudah kami tunjuk salah satu KAP," ujarnya.
Penunjukan KAP ini harus melalui persetujuan para pemegang saham perusahaan. Harvardy mengatakan, satu KAP akan berfokus pada satu tugas atau fungsi. KAP pertama akan berfokus pada audit validasi polis.
"Kita mau hitung berapa total kewajiban perusahaan kepada nasabah. Sebelum menghitung, harus dipastikan dulu polis-polisnya. Apakah polis ini valid atau nggak nih. Jangan sampai ada polis fiktif juga yang dihitung. Nah untuk memastikan itu, maka kita menunjuk KAP untuk melakukan audit terkait validasi polis. Itu sudah dilakukan (menunjuk)," kata Harvardy.
Dengan demikian, pihaknya telah menunjuk satu KAP untuk menjalankan fungsi tersebut. Namun demikian, ia belum membocorkan siapa KAP yang dimaksud. Adapun pada hari ini, pihaknya akan menyampaikan nama KAP tersebut kepada OJK.
"Belum (dibocorkan) nanti ya. Kami infokan dulu ke OJK biar OJK yang tahu dulu pertama kali," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Fungsi selanjutnya untuk keperluan audit neraca penutupan. Menyangkut KAP yang akan menaungi tugas ini belum mendapat persetujuan dari para pemegang saham sehingga penunjukan belum dapat dilakukan. Sementara secara total, akan ada lebih dari dua KAP yang akan ditunjuk.
"Sementara dua (KAP). Nah nanti akan ada lagi KAP untuk melakukan audit investigasi. Persoalan beberapa item sih, ada banyak. Intinya untuk melakukan investigasi," kata Harvardy.
Berkaca pada penyelewengan yang terjadi pada KAP lama, Harvardy menegaskan, sudah sepatutnya KAP berjalan secara independen dan objektif. Oleh karena itu, penunjukan KAP kali ini dilakukan secara lebih terbuka.
"Jadi setiap kandidat ini kita minta semua penawarannya ada yang maju dan mundur. Yang maju ini, yang sudah sampaikan proposal, kita wawancara. beberapa kali wawancara dan dilihat dari segi kapabilitinya, kompetensinya, pengalamannya, sama segi harganya," terangnya.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada titik terang menyangkut permohonannya kepada Bareskrim Polri dan OJK untuk membuka data nasabah WanaArtha untuk kepentingan validasi data. Kondisi ini juga disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pendeknya proses likuidasi.
"Kami masih mencoba menjalin komunikasi dengan OJK dan Bareskrim. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya," imbuhnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, pihaknya akan berfokus terlebih dahulu untuk mengaudit dan memeriksa bagian fisik dari perusahaan asuransi tersebut. Hal ini dilakukan sambil menunggu izin akses atau hak pinjam pakai dari data para nasabah yang diblokir.
"Bisa maju, bisa mundur (timeline). Tapi yang pasti, keinginan tim likuidasi masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat, dengan lancar, dan dari awal memang komitmen tim ingin bisa ada pembagian kepada nasabah tahap pertama itu bisa dalam tahun ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya OJK telah mencabut izin operasi Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) yang terlibat persoalan WanaArtha.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023. Para Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik ini dilarang memberikan jasa pada sektor jasa keuangan.
(ara/ara)