Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana kenaikan modal minimum untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Atas kondisi ini, para pengusaha asuransi tengah bersiap mengambil ancang-ancang.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan berdasarkan hasil pertemuan yang telah dilangsungkannya bersama para anggota, pada dasarnya tidak ada yang menolak rencana kenaikan tersebut. Meski demikian, pihaknya meminta agar regulator mempertimbangkan beberapa hal.
"Intinya tidak menolak namun dalam satu kesimpulan, concern waktu dan nilai besaran peningkatannya di berapa," katanya, dalam Konferensi Pers Data Asuransi Umum Triwulan I Tahun 2023 di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, saat ini industri asuransi sendiri tengah menghadapi sejumlah tantangan. Dalam hal ini, kondisi para pelaku usaha tidak sepenuhnya sehat. Hal ini membuat pihaknya saat ini lebih memprioritaskan kepada penyehatan keuangan para anggota asosiasi.
"Bagaimana mengembalikan hasil underwriting untuk bisa menutup biaya operasional atau beban lain. Karena dari laporan keuangan 3-5 tahun terakhir laba kinerja investasi umum ditopang hasil investasi," terangnya.
Selain itu, Budi juga mengusulkan agar sekiranya pemerintah bisa melakukan relaksasi terlebih dulu terkait rencana kenaikan modal minimum tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat, industri juga tenagh mempersiapkan implementasi PSAK-74 yang merupakan adopsi dari IFRS-17. Adapun implementasinya juga membutuhkan modal yang tidak sedikit.
"AAUI dalam usulannya nanti minta relaksasi apakah wacana ini kalau memang akan dijadikan satu POJK bisa diimplementasi setelah melihat implementasi PSAK-74 atau IFRS-17. Ini satu mata rantai yang tak terpisahkan," ujarnya.
Selain itu, Budi berpandangan bahwa peningkatan modal sendiri bukan merupakan satu-satunya indikator yang dapat menyatakan apakah perusahaan asuransi terbilang sehat atau menjamin pertumbuhan signifikan.
"Kami dari asuransi pada waktu mendengar tidak ada satupun menolak apa yang diusulkan. Namun kami akan segera meng-counter apa yang disampaikan regulator. Pertama intensinya apa sih, kenapa sampai muncul angka-angka yang dimaksud, dan juga kok relaksasi waktunya mepet," kata Budi.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik