Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Bisa Dicairkan?

Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Bisa Dicairkan?

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Senin, 20 Nov 2023 17:14 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh pesertanya, tetapi apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika pesertanya sudah meninggal?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang berupa uang tunai dapat diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Selain itu, manfaat jaminan hari tua (JHT) peserta yang sudah meninggal dunia juga dapat diberikan kepada ahli warisnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan kematian (JKM) yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Program ini diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak kepada ahli warisnya ketika peserta meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/11/2023), santunan penting bagi mereka yang ditinggalkan, sebab biaya kematian di Indonesia tidaklah murah. Maka, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKM.

Lantas, apa saja syarat saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika pesertanya sudah meninggal dunia?

ADVERTISEMENT

Syarat Klaim JKM

Untuk mengklaim manfaat JKM, ahli waris harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta

Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang berupa:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta
2. e-KTP peserta dan ahli waris
3. Akta kematian
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta)
7. Surat referensi kerja peserta
8. Buku tabungan peserta dalam bentuk digital

Besaran JKM BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal mendapatkan manfaat senilai Rp 42 juta. Adapun rinciannya sebagai berikut:
* Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
* Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
* Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
* Beasiswa pendidikan anak dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Pesertanya Sudah Meninggal

Permohonan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan saat pesertanya sudah meninggal hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan ketika pesertanya sudah meninggal:

1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
2. Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
4. Pilih hubungan kamu dan peserta, lalu klik Captcha
5. Isi dengan lengkap data diri kamu selaku ahli waris
6. Isi dengan lengkap data diri peserta
7. Jika ada, isi dengan lengkap data anak peserta
8. Unggah semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
9. Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
10. Melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas
11. Apabila sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim
12. Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey
13. Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan

(fdl/fdl)

Hide Ads