Bank Buka-bukaan Cara Lacak Transaksi Judi Online Nominal Kecil

Bank Buka-bukaan Cara Lacak Transaksi Judi Online Nominal Kecil

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2024 12:16 WIB
Ilustrasi Laptop
Ilustrasi/Foto: Gettyimages
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melacak transaksi judi online dengan nominal kecil. Sejumlah perbankan nasional telah menyiapkan upaya untuk melacak transaksi kecil tersebut.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Agus Sudiarto mengatakan pihaknya telah menerapkan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang terangkum dalam kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Langkah ini sebagai upaya melindungi nasabah BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

"Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," kata Agus Sudiarto kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agus menambahkan pihaknya secara aktif menjelajahi ke berbagai situs judi online untuk melakukan pendataan. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung transaksi atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Corporate Secretary PTBank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan pihaknya telah memasang parameter khusus pada sistem perbankan untuk mendeteksi pola transaksi judi online. Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan standar KYC.

"Dalam upaya preventif, BNI telah memasang parameter khusus pada sistem untuk mendeteksi pola transaksi judi online dan melakukan penguatan Know Your Customer (KYC) guna memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah," katanya kepada detikcom.

Pihaknya turut serta dalam mengedukasi masyarakat melalui literasi keuangan. Hal ini dilakukan agar para nasabah dapat menggunakan layanan perbankan secara bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"BNI berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan judi online dengan tidak memfasilitasi serta melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi berafiliasi dengan aktivitas judi online," jelasnya.

Simak juga Video: Tessy Ngaku Terdampak Heboh Inisial Mister T Pengendali Judol

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads