Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini memisahkan dana pihak ketiga mencakup tabungan, deposito, dan gito dengan produk investasi di perbankan syariah.
Aturan ini mendefinisikan produk investasi sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Melalui POJK ini, produk investasi perbankan syariah diharapkan dapat konsisten menerapkan sistem bagi hasil dan risiko sesuai karakteristik dan prinsip syariah.
"Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menyebut, bank syariah negara-negara ini berhasil mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts. Langkah ini menjadi alternatif produk bagi nasabah bank syariah yang ingin memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dari produk simpanan.
Perbankan syariah Indonesia juga diharapkan dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui produk-produknya. Hal ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK ini memuat fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko penyelenggaraan produk investasi, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga penerapan pelindungan konsumen.
"POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026," jelasnya.
Kemudian untuk perbankan syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum berlakunya POJK ini, wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat dua tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.
Lihat juga Video Rosan Lapor Prabowo Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Asing











































