Jangan Asal Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Asal Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Fara Difa Alfeni - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2026 15:00 WIB
Ilustrasi pinjol. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi pinjol. (Chat GPT)
Jakarta -

Pinjaman online atau pinjol dapat menjadi solusi ketika membutuhkan dana cepat. Namun, masyarakat perlu lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman karena masih banyak layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan, mulai dari bunga yang tidak transparan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol legal dapat dikenali dari statusnya yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, informasi mengenai bunga dan biaya disampaikan secara terbuka sejak awal serta tidak meminta akses ke seluruh kontak atau data pribadi di ponsel. Sebaliknya, pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK, biaya tidak transparan, dan meminta akses penuh terhadap data pengguna.

"Pernah dengar cerita orang yang awalnya cuma butuh dana darurat, eh malah berakhir kena teror penagihan dan data pribadinya bocor ke mana-mana? Itu salah satu risiko kalau asal pilih pinjaman online tanpa cek dulu legalitasnya," dikutip dari Instagram @bank.mandiritaspen, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek legalitas penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK atau konsultasikan kebutuhanmu kepada Bank Mandiri Taspen. Dengan mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, masyarakat dapat terhindar dari berbagai risiko sekaligus membuat keputusan keuangan yang lebih aman.



(prf/ega)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads