Apa Saja Tugas Bos Otorita IKN? Lengkap Nih dari A Sampai Z

Apa Saja Tugas Bos Otorita IKN? Lengkap Nih dari A Sampai Z

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 10:58 WIB
Kepala Otorita IKN (kanan) bersama Wakil Kepala Otorita IKN (kiri)-(dok YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Kepala Otorita IKN (kanan) bersama Wakil Kepala Otorita IKN (kiri)-(dok YouTube Sekretariat Presiden)

g. menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara

h. memberikan dan melaksanakan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

i. merencanakan, merekrut, mengelola, dan meningkatkan kapasitas, sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam maupun keuangan dan teknologi dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara

j. melakukan perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di Ibu Kota Nusantara, termasuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah

ADVERTISEMENT

k. memberikan persetujuan terhadap pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara

l. melakukan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara

m. melakukan penyelenggaraan kehutanan, termasuk restorasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan hutan di Ibu Kota Nusantara

n. melaksanakan pemindahan dan penyelenggaraan pusat pemerintahan serta pemindahan perwakilan negara asing/organisasi internasional

o. melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atas pengelolaan Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara

p. membentuk Badan Usaha Milik Otorita yang khusus didirikan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk memberikan penugasan, arahan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Otorita

q. melaksanakan dan mengelola kerja sama dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan sarana dan prasarana di wilayah Ibu Kota Nusantara

r. melakukan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara

s. melaksanakan dan mengelola kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra Ibu Kota Nusantara

t. melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara

u. bertindak sebagai PJPK yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur sejak Otorita Ibu Kota Nusantara beroperasi

Lanjut ke halaman berikutnya


Hide Ads