v. mengelola informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas dari Pemerintah Pusat atau pihak terkait lainnya
w. menyelenggarakan infrastruktur dasar, infrastruktur pelayanan dasar sumber daya manusia, dan infrastruktur pembangunan sosial di Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara meliputi:
i. infrastruktur perumahan dan permukiman;
ii. infrastruktur persampahan;
iii. infrastruktur pengelolaan air limbah;
iv. infrastruktur air;
v. infrastruktur fasilitas umum dan fasilitas sosial;
vi. infrastruktur mobilitas dan konektivitas;
vii. infrastruktur energi;
viii. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
ix. infrastruktur kesehatan;
x. infrastruktur pendidikan;
xi. infrastruktur ketenagakerjaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
x. menyelenggarakan pembangunan sosial berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara
y. mengembangkan kawasan dan ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra sekitarnya berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
z. melakukan pelibatan masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra sekitarnya melalui kegiatan sosialisasi, musyawarah dan/atau konsultasi publik atas kebijakan yang telah atau akan dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
aa. melaksanakan kerja sama dengan ahli dan/atau konsultan profesional sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
bb. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf z
cc. melaporkan hasil kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Presiden dan/atau Dewan Pengarah Otorita
(toy/ang)