Pemerintah Kaji Kenakan Cukai untuk Pulsa, Ponsel Hingga Minuman Bersoda

Pemerintah Kaji Kenakan Cukai untuk Pulsa, Ponsel Hingga Minuman Bersoda

- detikFinance
Kamis, 13 Nov 2014 16:19 WIB
Pemerintah Kaji Kenakan Cukai untuk Pulsa, Ponsel Hingga Minuman Bersoda
Jakarta - Wacana mengenakan tarif cukai terhadap produk minuman bersoda (karbonasi) sempat muncul beberapa tahun lalu meski akhirnya reda. Namun kini, wacana itu muncul kembali, bahkan akan diperluas untuk produk/jasa seperti pulsa ponsel.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan mengusulkan pengenaan cukai baru untuk beberapa produk baru di 2015. Usulannya antara lain minuman Ringan Berkarbonasi dan Berpemanis (MRKP), telepon seluler (ponsel), pulsa, dan emisi kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi cukai produk-produk konsumtif.

"Tahun lalu kita sudah ada 15-16 list komoditas yang akan kena cukai. Tahun depan kita akan ajukan kembali," ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai, Susiwijono Moegiarso di Plasa Mandiri, Jakarta, Kamis (13/11/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, usulan akan dilengkapi dengan penambahan hasil kajian, khususnya dari sisi dampak untuk sektor-sektor terkait. Bea Cukai akan melibatkan kementerian teknis sebagai rekomendasi dalam penerapan cukai, seperti kementerian perindustrian.

"Kita minta dulu rekomendasi kementerian terkait. Kan namanya cukai kan untuk mengendalikan konsumsi," ujarnya.

Belajar dari tahun sebelumnya, kajian cukai yang dikenakan diharapkan dapat menggenjot penerimaan cukup besar. "Jangan sampai nanti kita sudah ribut-ribut, tapi potensi penerimaannya kecil," kata Susiwijono.

Pengenaan cukai harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum. Pembahasannya pun juga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Komisi XI.

"Harus menggunakan PP dan mendapat persetujuan DPR," imbuhnya.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads