Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan mengusulkan pengenaan cukai baru untuk beberapa produk baru di 2015. Usulannya antara lain minuman Ringan Berkarbonasi dan Berpemanis (MRKP), telepon seluler (ponsel), pulsa, dan emisi kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi cukai produk-produk konsumtif.
"Tahun lalu kita sudah ada 15-16 list komoditas yang akan kena cukai. Tahun depan kita akan ajukan kembali," ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai, Susiwijono Moegiarso di Plasa Mandiri, Jakarta, Kamis (13/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta dulu rekomendasi kementerian terkait. Kan namanya cukai kan untuk mengendalikan konsumsi," ujarnya.
Belajar dari tahun sebelumnya, kajian cukai yang dikenakan diharapkan dapat menggenjot penerimaan cukup besar. "Jangan sampai nanti kita sudah ribut-ribut, tapi potensi penerimaannya kecil," kata Susiwijono.
Pengenaan cukai harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum. Pembahasannya pun juga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Komisi XI.
"Harus menggunakan PP dan mendapat persetujuan DPR," imbuhnya.
(mkl/hen)











































