Transfer di Bawah Rp 100 Juta Tak Boleh Pakai RTGS, Ini yang Diuntungkan

Transfer di Bawah Rp 100 Juta Tak Boleh Pakai RTGS, Ini yang Diuntungkan

- detikFinance
Senin, 08 Des 2014 16:54 WIB
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan aturan baru yang mengharuskan pengiriman uang antar bank di bawah Rp 100 juta memakai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Pengiriman uang ini memakan waktu lebih lama karena tidak lagi bisa menggunakan BI Real Time Gross Settlement (RTGS) yang prosesnya lebih cepat.

Direktur Artajasa Hendra Januar mengungkapkan, kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi perusahaannya yang berperan sebagai operator ATM bersama.

Pasalnya, proses yang lama memungkinkan masyarakat lebih memilih melakukan transfer menggunakan ATM yang prosesnya lebih cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan BI justru buat kita positif, masyarakat jadi beralih ke ATM," katanya saat dihubungi detikFinance, Senin (8/12/2014).

Dia menjelaskan, meskipun layanan transfer ATM dipatok maksimal hanya Rp 25 juta sekali transfer, namun kebijakan setiap bank berbeda-beda dalam menentukan batas maksimal dana yang bisa ditransfer lewat ATM.

Ini memungkinkan masyarakat untuk transfer dana lewat ATM dalam jumlah besar di bawah Rp 100 juta.

"Selama bank bisa memberikan batasan maksimal ya bisa transfer lewat ATM dalam jumlah banyak. Maksimal sekali transfer Rp 25 juta. Tinggal transfer saja berkali-kali," kata Hendra.

(drk/ang)

Hide Ads