Ini Aturan Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 10,4%

Ini Aturan Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 10,4%

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2017 14:52 WIB
Ini Aturan Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 10,4%
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau dipastikan naik pada 1 Januari 2018 dengan besaran rata-rata 10,4%. Ini disusul oleh penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Dalam aturan yang dikutip detikFinance, Jumat (27/10/2017), tertulis pada pasal 6 tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.

Struktur tarif cukai terbagi atas jenis SKM, SKT dan SPM berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik dan batasan harga jual eceran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pemerintah memberikan kelonggaran untuk batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai tanggal 31 Desember 2017. Pelekatan pita cukai paling lambat tanggal 1 Februari 2018.

Aturan ini juga menyertakan tentang rencana pengurangan lapisan (layer) tarif cukai. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, dengan layer yang lebih sederhana diharapkan menjadi upaya pemerintah menciptakan kesetaraan.

"Jadi layer itu fungsi atau tujuannya adalah untuk simplifikasi dan membuat level playing field menjadi lebih baik," kata Heru di Kementerian Keuangan.

Selain itu, layer yang disederhanakan ini juga akan memudahkan proses administrasi dan akan menciptakan pengendalian konsumsi rokok ke depannya.

"Sebenarnya tujuan dari pengaturan cukai itu yang terutama bukan di penerimaan tapi di segi pengendaliannya, sehingga tolak ukurannya atau indikatornya yang utama adalah seberapa kuat kita bisa kendalikan konsumsinya, perkara kemudian revenue-nya mengikuti saja," jelas dia.

Menurut Heru, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku pada awal Januari 2018 ini juga telah mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya mengenai penerimaan cukai.

Beberapa yang dipertimbangkan adalah mulai dari kesehatan, petani tembakau, industri rokok dan tenaga kerjanya, serta penerimaan negara. "Saya kira sudah dipertimbangkan semua pasti sudah dihitung ya tapi yang penting sekali lagi itu adalah tujuannya untuk kendalikan konsumsi," tukasnya. (mkj/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads