Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar membonceng nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Suwidya dalam putusan yang di bacakan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (8/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga helm merk Lexus harus di cabut," tegasnya.
Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk membonceng ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit.
Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan khalayak ramai akan mengasosiasikan produk helm tersebut keluaran Lexus juga. Lexus juga menilai Jaya Iskandar tidak akan mendaftarkan ke Depkumham merek tersebut tanpa terilhami Lexus mobil.
"Kami akan memberitahu klien atas putusan ini," terang kuasa hukum Lexus (mobil) Sani.
Namun karena Jaya Iskandar tidak pernah hadir di persidangan, maka Lexus akan mengumumkan putusan ini di media massa. Jika dalam 14 hari, pihak Jaya Iskandar tidak mematuhi, Lexus akan mengambil tindakan lain.
"Putusan ini sudah tepat dan sesuai seperti yang kami harapkan," ujar Sani.
(asp/hen)