Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
"Mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin," kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (6/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata 'Oska' yang mendominasi unsur kata Oskadon. "Maka Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merak Oskadon," terang Marsudin.
Selain itu, kata 'Oska' telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya."Tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya," cetus Marsudin.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. "Putusan majelis hakim sesuai yang kami mohonkan. Kami senang," kata Nur Hatimah.
Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
(asp/hen)