Demikianlah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya saat menjawab gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Reaksi positif atas kebijakan pengampunan pajak terhadap pasar keuangan di Indonesia nyata terlihat pada pergerakan indeks harga saham gabungan pada tanggal 27 Juni, yakni sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu juga terjadi penguatan nilai tukar rupiah dari Rp 13.335,00 per US dollar pada tanggal 27 Juni setelah disahkan menjadi Rp 13.110,00/US$ pada tanggal 20 Juli atau menguat 225 atau 1,69%. Bahkan pada tanggal 14 Juli menguat ke Rp 13.085,00/US$.
Pada pasar obligasi dan pasar uang juga terjadi reaksi positif, yang terlihat dari penguatan pasar obligasi negara dalam bentuk penurunan yield, sbn, benchmark, tenor 10 tahun dari 7,67% pada tanggal 27 Juni menjadi 6,97% pada tanggal 20 Juli 2016 atau menguat 70 basis poin.
"Bayangkan, 70 basis poin dikalikan outstanding sbn negara yang sangat besar, ini nilainya sangat signifikan," ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan rata-rata suku bunga pasar uang antar bank untuk tenor overnight juga mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 5,43% pada 27 Juni menjadi 4,6% pada tanggal 20 Juli atau turun 83 basis poin.
"Pemerintah tetap berupaya maksimal untuk melaksanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak secara konsisten dan kredibel," tegasnya. (mkl/dna)