Sudah 95% Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty

Sudah 95% Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 07:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir 30 September 2016, sudah 95% pengusaha besar daftar mengikuti program ini. Karena uang tebusan di periode pertama rendah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hadiyadi Sukamdani, mengatakan pada periode kedua tax amnesty, masih akan ada pengusaha yang ikut.

"Yang besar-besar hampir 95% sudah semua. Hampir 100%, sekitar 95% Apindo sudah ikut semua tax amnesty, seperti yang kemarin Franky Welirang, Franky Widjaja, Arifin Panigoro itu kan Apindo semua," kata Hariyadi kepada detikFinance, Senin (3/10/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memperkirakan, sisa 5% pengusaha besar lainnya akan mengikuti tax amnesty di periode Idua. Karena pada periode satu, pengusaha besar masih mengurus administrasi aset-asetnya, mencari uang tebusan, dan mempersiapkan dana repatriasi yang akan dibawa pulang ke Indonesia

Bahkan Hadiyadi, memprediksi pengusaha besar tidak akan ada yang masuk pada periode tiga tax amnesty, karena uang tebusannya 5%, lebih mahal daripada periode satu dan dua.

"Kelihatannya nggak akan di periode tiga. Ini sisa-sisa saja, karena periode ketiga itu kan tarifnya 5%," imbuh Hariyadi.

Menurut Hariyadi, pengusaha lebih tertarik dengan tarif tebusan rendah seperti di periode satu dan dua. Pengusaha akan rugi bila ikut periode ketiga dengan tarif tebusan lebih tinggi, yaitu 5%, sementara di periode satu adalah 2% dan periode dua adalah 3%.

"Jadi pengusaha besar kemarin berusaha masuk yang kemarin (periode satu) karena ingin mendapatkan tarif 2%. Kemarin 2%, sekarang 3% berarti orang lebih menyukai pilih yang lebih kecil dong," ujar Hariyadi.

"Ngapain kalau harus bayar 3%, kenapa enggak pilih yang 2%. Kan pilihannya yang diskon 2% dong mending periode satu, mayoritas masyarakat kalau bisa dapatkan diskon pasti pilih yang diskon. Kelihatannya nggak akan di periode tiga," ujar Hariyadi.

Di periode dua tax amnesty ini, Hariyadi memprediksikan pengusaha UMKM akan ikut tax amnesty. Hal itu karena UMKM memiliki tarif flat atau sama hingga akhir periode program tax amnesty di 31 Maret 2017.

"Pengusaha kecil UMKM kan masih jalan terus sampai Desember, UMKM kan flat tarifnya setengah persen hingga akhir tax amnesty. Mereka tidak terlalu buru-buru," kata Hariyadi.

Berikut data periode tax amnesty dan tebusannya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads